A.
Jenis
Koperasi
1.
Menurut
PP No. 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi dapat dibagi menjadi 7 antara lain
a.
Koperasi
Desa
b.
Koperasi
Pertanian
c.
Koperasi
Peternakan
d.
Koperasi
Industri
e.
Koperasi
Simpan Pinjam
f.
Koperasi
Perikanan
g.
Koperasi
Konsumsi
2.
Menurut
Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut teori klasik dibagi menjadi 3 macam
antara lain:
a.
Koperasi
Pemakaian
b.
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
c.
Koperasi
Simpan Pinjam
B.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 Tahun
1967
1.
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota.
2.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
C. Bentuk Koperasi
1.
Sesuai
PP No. 60 Tahun 1959
a.
Koperasi
Primer
b.
Koperasi
Pusat
c.
Koperasi
Gabungan
d.
Koperasi
Induk
2.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Di
tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan Koperasi
·
Di
Ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
3.
Koperasi
Primer dan Koperasi Sekunder
ü Koperasi Primer merupakan koperasi
yang anggotanya sekurang-kurangnya 20 orang.
ü Koperasi Sekunder merupakan koperasi
yang dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Sumber :