Jumat, 12 Desember 2014

Jenis dan Bentuk Koperasi

A.    Jenis Koperasi
1.      Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi dapat dibagi menjadi 7 antara lain
a.      Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Industri
e.      Koperasi Simpan Pinjam
f.        Koperasi Perikanan
g.      Koperasi Konsumsi
2.      Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut teori klasik dibagi menjadi 3 macam antara lain:
a.      Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

B.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 Tahun 1967
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.





C.     Bentuk Koperasi
1.      Sesuai PP No. 60 Tahun 1959
a.      Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk

2.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·         Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan Koperasi
·         Di Ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

3.      Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
ü  Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggotanya sekurang-kurangnya 20 orang.
ü  Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.






Sumber :






Pola Manajemen Koperasi

A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

·         Pengertian Manajemen
Manajemen adalah Suatu Proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang-orang dan sumber daya organisasi lainnya.
·         Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

B.     Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Tugas Rapat Anggota antara lain :
a.      Menetapkan anggaran dasar koperasi
b.      Menetapkan kebijakan umum koperasi
c.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi


C.     Pengurus
Menurut UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 pengurus yaitu terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Tugas dari pengurus yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak atas nama koperasi dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota.

D.    Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandate oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas dari Pengawas yaitu :
1.      Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah di lakukan.
E.     Manajer
Manajer adalah seorang tenaga professional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administrative kepada Pengurus dan Pengawas.

F.       Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi dibagi menjadi 3 antara lain :
o   Interpretasi dari Koperasi sebagai sistem
Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber sumber yang digunakan.
o   Cooperative Combine
o   The Businnes Function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
o   Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.






Sumber :