Pengertiuan Hubungan Internasioal
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Pentingnya Hubungan Internasional
Setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda. Mungkin ada negara yang kaya akan sumber daya alam, ada oula yang banyak jumlah penduduknya, sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kelebihan-kelebihan seperti itu yang sangat berpengaruh terhadap posisi suatu negara dalam hubungan internasional.
Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut :
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Sarana Hubungan Internasional
>> Deparetemen Luar negeri
>> Diplomatik
Jenis di bagi menjadi dua :
1. Bilateral : Perjanjian bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat tertutup. Artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. Beberapa contoh konkret perjanjian bilateral :
a. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Malaysia ;
b. Perjanjian antara Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan
2. Multilateral : mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya , tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut. Beberapa contoh tentang perjanjian multilateral sebagai berikut :
a. Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik
b. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang
Tahapan-Tahapan Perjanjian Internasional
sesuai dengan Konvensi Wina 1969 tentang perjanjian internasional pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini :
1). Perundingan
Merupakan tahap awal pertama antar pihak/negara tentang objek tertentu. biasanya diadakan pembicaraan pendahuluan oleh masing masing pihak yang berkepentingan
2) Penandatanganan
tahap ini akan diakhiri dengan penerimaan naskah dan pengesahan bunyi naskah. lazimnya penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
3). Pengesahan
Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih terus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang dinamakan ratifikasi.
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Pentingnya Hubungan Internasional
Setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda. Mungkin ada negara yang kaya akan sumber daya alam, ada oula yang banyak jumlah penduduknya, sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kelebihan-kelebihan seperti itu yang sangat berpengaruh terhadap posisi suatu negara dalam hubungan internasional.
Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut :
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Sarana Hubungan Internasional
>> Deparetemen Luar negeri
>> Diplomatik
Jenis di bagi menjadi dua :
1. Bilateral : Perjanjian bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat tertutup. Artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. Beberapa contoh konkret perjanjian bilateral :
a. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Malaysia ;
b. Perjanjian antara Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan
2. Multilateral : mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya , tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut. Beberapa contoh tentang perjanjian multilateral sebagai berikut :
a. Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik
b. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang
Tahapan-Tahapan Perjanjian Internasional
sesuai dengan Konvensi Wina 1969 tentang perjanjian internasional pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini :
1). Perundingan
Merupakan tahap awal pertama antar pihak/negara tentang objek tertentu. biasanya diadakan pembicaraan pendahuluan oleh masing masing pihak yang berkepentingan
2) Penandatanganan
tahap ini akan diakhiri dengan penerimaan naskah dan pengesahan bunyi naskah. lazimnya penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
3). Pengesahan
Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih terus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang dinamakan ratifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar