MANAJEMEN
>> Pengertian Manajemen
Bila dilihat dari literature-literatur yang ada, pengertian manajemen dapat dilihat dari tiga pengertian :
1. 1. Manajemen sebagai suatu proses
2. 2. Manajemen sebagai suatu kolektivitas manusia
3. 3. Manajemen sebagai ilmu (science)dan sebagai seni (art)
Manajemen sebagai suatu proses, melihat bagaimana cara orang untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Manajemen sebagai suatu kolektivitas manusia yaitu suatu kumpulan dari orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Kolektivitas atau kumpulan orang-orang inilah yang disebut manajemen, sedangkan orang yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya suatu tujuan atau berjalannya aktivitas manajemen disebut manajer.
Manajemen sebagai suatu ilmu dan seni, melihat bagaimana aktivitas manajemen dihubungkan dengan prinsip-prinsip dari manajemen.
>> Ciri-Ciri Manajemen
Ø Ada tujuan yang hendak dicapai
Ø Ada pemimpin (atasan)
Ø Ada yang dipimpin (bawahan)
Ø Ada kerja sama
>> Fungsi Manajemen
· Perencanaan (Planning) yaitu memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu.
· Pengorganisasian (Organizing) yaitu dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah di bagi-bagi tersebut.
· Pengarahan (directing) yaitu suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran dengan perencanaan manajerial dan usaha.
>> Prinsip-Prinsip Manajemen
Merupakan dasar-dasar atau pedoman kerja yang bersifat pokok yang tidak boleh diabaikan oleh setiap manajer atau pimpinan.
Prinsip-Prinsip Manajemen terdiri atas :
# Pembagian kerja yang berimbang
# Pemerian kewenangan dan rasa tanggung jawab yang tegas dan jelas
# Disiplin
# Kesatuan Perintah
# Kesatuan Arah
>> Tingkatan Manajemen dan Manajer
Bila dilihat dari tingkatan dalam organisasi, manajemen dibagi menjadi tiga golongan yang berbeda yaitu :
a. Manajemen Lini yaitu tingkatan yang paling rendah dalam suatu organisasi, dimana seorang yang bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain. Misalnya mandor atau pengawas produksi dalam suatu pabrik
b. Manajemen Menengah yaitu mencakup lebih dari satu tingkatan dalam organisasi. Manager menengah mengarahkan kegiatan manajer lain, juga mengarahkan kegiatan-kegiatan yang melaksanakan kebijakan organisasi. Misalnya, Kepala Bagian yang membawahi kepala seksi, kepala devisi dan lain-lain.
c. Manajemen Puncak yaitu terdiri atas kelompok yang relative kecil, yang bertanggung jawab atas manajemen keseluruhan dari organisasi.
>> Bidang-Bidang Manajemen
ü Manajemen Produksi
Adalah proses manajemen yang bertanggung jawab terhadap perencanaan (aktifitas) produksi, distribusi atau manajemen proyek yang dijalankan oleh sebuah organisasi.
ü Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan adalah suatu bagian dari manajemen yang fokusnya adalah pengelolaan dana perusahaan yang efektif dan efisien guna mendapat tujuan yang telah ditetapkan perusahaan.
ü Manajemen Administrasi
Manajemen administrasi merupakan bagian dari manajemen yang memberikan informasi layanan bidang administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan member dampak kelancaran pada bidang lainnya.
ü Manajemen Personalia
Manajemen Personalia adalah bagian dari manajemen yang memfokuskan perhatiannya pada faktor produksi tenaga kerja dalam suatu organisasi agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal
ü Manajemen Pemasaran
Manajemen Pemasaran adalah suatu rencana kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan analisa, situasi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
Koperasi
>> Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
>> Macam-macam Koperasi
Dilihat dari bentuk Koperasi :
v Koperasi Primer adalah koperasi yang yang didirikan oleh yang beranggotakan orang-seorang.
v Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh yang beranggotakan koperasi.
Dilihat dari usahanya :
v Koperasi konsumsi
v Koperasi kredit
v Koperasi produksi
>> Landasan dan Asas :
a. Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
b. Berasas kekeluargaan.
>> Ciri-ciri Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Tujuannya untuk mensejahterahkan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
3. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota
6. Perangkat Organisasi terdiri dari Rapat Anggota, pengurus dan pengawas
7. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri yakni simpanan pokok, simpanan wajib, dan cadangan serta modal pernyertaan yakni hibah dan sumbangan lainnya yang tidak mengikat
>> Fungsi dan Peran Koperasi
ü Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
ü Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
ü Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
ü Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan pereonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
BADAN USAHA
>> Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Badan Usaha adalah lembaga sementara, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
>> Jenis Badan Usaha
Kegiatan yang dilakukan :
a. Badan Usaha yang bergerak di bidang Ekstraktif
b. Badan Usaha yang bergerak di bidang Agraris
c. Badan Usaha yang bergerak di bidang Industri
d. Badan Usaha yang bergerak di bidang Perdagangan
e. Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa
Kepemilikan Modal :
a. BUMS, Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
b. BUMN, Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya oleh Negara RI
c. BUMD
d. Badan Usaha Campuran
Wilayah Negara :
a. Badan Usaha PMDN adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia
b. Badan Usaha PMA adalah Penanaman Modal Asing secara langsung yang dilangsungkan atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
>> Bentuk Badan Usaha Lainnya
>> Gabungan Vertikal adalah Penggabungan yang disebabkan urut-urut hubungan kegiatan
>> Gabungan Horizontal adalah Penggabungan yang disebabkan faktor kesamaan kegiatan dalam mencapai tujuan tertentu
>> Perseroan Terbatas adalah Perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.
>> Contoh Perseroan :
1. PT Tertutup
Adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya.
2. PT Terbuka
Adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan.
3. PT Kosong
Adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Biasanya PT Kosong menanggung hutang yang sulit dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
4. PT Asing
Adalah Perseoran Terbatas yang didirikan diluar negeri menurut hukum yang berlaku disana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga.
5. PT Domestik
Adalah Perseoran Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
6. PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar