Jumat, 12 Desember 2014

Jenis dan Bentuk Koperasi

A.    Jenis Koperasi
1.      Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi dapat dibagi menjadi 7 antara lain
a.      Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Industri
e.      Koperasi Simpan Pinjam
f.        Koperasi Perikanan
g.      Koperasi Konsumsi
2.      Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut teori klasik dibagi menjadi 3 macam antara lain:
a.      Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

B.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 Tahun 1967
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.





C.     Bentuk Koperasi
1.      Sesuai PP No. 60 Tahun 1959
a.      Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk

2.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·         Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan Koperasi
·         Di Ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

3.      Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
ü  Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggotanya sekurang-kurangnya 20 orang.
ü  Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.






Sumber :






Pola Manajemen Koperasi

A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

·         Pengertian Manajemen
Manajemen adalah Suatu Proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang-orang dan sumber daya organisasi lainnya.
·         Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

B.     Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Tugas Rapat Anggota antara lain :
a.      Menetapkan anggaran dasar koperasi
b.      Menetapkan kebijakan umum koperasi
c.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi


C.     Pengurus
Menurut UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 pengurus yaitu terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Tugas dari pengurus yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak atas nama koperasi dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota.

D.    Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandate oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas dari Pengawas yaitu :
1.      Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah di lakukan.
E.     Manajer
Manajer adalah seorang tenaga professional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administrative kepada Pengurus dan Pengawas.

F.       Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi dibagi menjadi 3 antara lain :
o   Interpretasi dari Koperasi sebagai sistem
Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber sumber yang digunakan.
o   Cooperative Combine
o   The Businnes Function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
o   Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.






Sumber :


Kamis, 11 Desember 2014

Sisa Hasil Usaha

A.    Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45. Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi.

B.     Rumus Pembagian SHU

SHU Koperasi = Y + X

Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi

C.     Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
a.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.
b.      SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

D.    Pembagian SHU per Anggota
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1.      Ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU koperasi modal usaha (simpanan anggota). Biasanya presentase SHU koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi  adalah 70% dan prosentase SHU koperasi yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
2.      Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
3.      Maka akan ditemukan jumlah SHU per anggota


Sumber :