A.
Pengertian
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45. Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu
tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak
dalam kurun waktu yang bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota
koperasi.
B.
Rumus
Pembagian SHU
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas
Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU
Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
C.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
a.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.
b.
SHU
anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggota koperasi.
c.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya.
d.
SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
D.
Pembagian
SHU per Anggota
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai
berikut:
1.
Ditentukan
berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi
(transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU koperasi modal usaha
(simpanan anggota). Biasanya presentase SHU koperasi yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi adalah 70% dan prosentase SHU
koperasi yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
2.
Hitung
total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi
seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
3.
Maka
akan ditemukan jumlah SHU per anggota
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar