Jumat, 03 Oktober 2014

Koperasi

A. Konsep Koperasi 
  
       Konsep Koperasi dibagi menjadi 3 antara lain :
  • Konsep Barat       : Koperasi yang dibentuk secara sukarela, mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi 
  • Konsep Sosialis    : Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh Pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. 
  • Konsep Indonesia : Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip konsep sosialis. Akan tetapi, perbedannya tujuan koperasi konsep sosialis untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif. sedangkan, tujuan konsep negara berkembang untuk meningkatkan sosial ekonomi anggotanya. 

B.  Aliran Koperasi 

Aliran Koperasi dibagi menjadi 3 :

>>> Aliran Yardstick 
          Aliran Yardstick ini bisa ditemukan di negara yang menganut ideologi kapitalisme atau sistem ekonomi liberal.  Koperasi di aliran Yardstick ini menjadi kekuatan perkembangan perekonomian negara tersebut untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan, dan koperasi tersebut tidak ada campur tangan dari pemerintah. 

>>> Aliran Sosialis
          Aliran Sosialis ini bisa di temukan di Eropa Timur dan Rusia. Koperasi di aliran sosialis ini dianggap paling efektif untuk mensejahterakan masyarakatnya, karena sistemnya sangat menguntungkan. Hubungan dengan pemerintah, koperasi menjadi alat bawahan pemerintah. 

>>> Aliran Persemakmuran 
          Aliran Persemakmuran ini bisa ditemukan di negara yang menganut sistem ekonom campuran. Di dalam aliran ini, koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan dengan Pemerintah koperasi bersifat kemitraan dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar koperasi tercipta dengan baik.  


C. Sejarah Koperasi

                                   

Tahun 1896  ----- Patih R.Aria  Wiria Atmaja dan De Wolffvan Westerrode mendirikan sebuah bank bernama Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian. Tujuan didirikan karena ingin menolong para pegawai negeri dan petani yang terjerat lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi 

Tahun 1908  ----- Dr. Sutomo mendirikan “Budi Utomo” yang memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.

Tahun 1915 ----- Dibuat peraturan Verordening Op de Cooperatieve Vereeniging oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah memasyarakat.

Tahun 1927 ----- Dibentuk Serikat Dagang Islam (Regeling Inlandschhe Cooperatieve) yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha pribumi.

Tahun 1929 ----- Mendirikan Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Tahun 1933 ----- Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933. Tujuan dibuatnya peraturan itu ingin mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya.

Tahun 1942 ----- Jepang menduduki Indonesia dan membuat koperasi kumiyai. Awalnya, koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Tahun 1947 ----- Setelah Indonesia merdeka, diadakanlah kongres koperasi yang diselenggrakan di Tasikmalaya dan ditetapkanlah tanggal 12 Juli 1947 sebagai Hari Koperasi Indonesia.





D. Pengertian Koperasi 

      Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992, koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. 


E. Prinsip-Prinsip Koperasi 


      Prinsip koperasi menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 dibedakan menjadi 7 diantaranya :


a. Keanggotaan sukarela dan terbuka

        yang dimaksud dengan sukarela yaitu bahwa setiap orang yang mendaftar menjadi anggota koperasi benar-benar atas kemauannya sendiri. dan maksud dari terbuka yaitu bahwa keanggotaan koperasi tidak mengenal diskriminasi dalam bentuk apapun. 

b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 

        Seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota.

c. Pembagian SHU

        Anggota-anggota koperasi harus menyumbang secara adil dan membagi keuntungan SHU mereka sesuai besarnya jasa masing-masing anggota.  

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 


e. Kemandirian

        Koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam pengambilan keputusan usaha dan organisasi. 
         
f. Pendidikan Perkoperasian 

g. Kerja sama antar koperasi 






           

Sumber :
habibi7977.blogspot.com/2013/01/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html?m=1
coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi/
koperasi123.wordpress.com/category/pendahuluan/1-5-sifat-keanggotaan-koperasi/
arifnurahmanblog.blogspot.com/2009/12/7-prinsip-koperasi.html?m=1
silvesterhotasi.wordpress.com/2013/10/07/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di-indonesia/




1. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar