Pengertian HAM juga disebut dalam
pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM
adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi
manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat
dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya. HAM di
atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang
bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan
tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia
itu berada.
HAM tidak hanya diakui oleh Negara
akan tetapi diakui dalam Islam, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya darahmu,
hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Didalam
islam dikenal Hak Asasi antara suami dan istri, dan Hak Asasi orang tua dan anak.
Macam-macam HAM yang hingga saat ini
telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut:
Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi
adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing,
menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak
asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak
menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau
perjanjian.
Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi
persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan.
Hak Asasi Politik: Hak asasi politik
adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Olehnya
itu, tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam
pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau
partai politik serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak
Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran
dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan
yang disukai.
Hak Asasi Perlakuan Tata Cara
Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam
penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan hukum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar